Your Ad Here

Menyoal Kehadiran CSR di Sekitar Kita


tulisan pertama

Mungkin anda sepakat dgn saya jika mengatakan bahwa ; pada era orde baru, perusahan besar asing yang bergerak di bidang pertambangan dapat melakukan aktifitas penambangan dan produksinya dengan nyaman tanpa harus merasa was-was akan adanya gangguan-ganguan yang berarti. Berarti yang saya maksud adalah mampu mempengaruhi proses produksi mereka. Alasannya sedeharna saja, kebebasan berpendapat di rezim otoriter kala itu begitu terkekang, hingga ide dan paham-paham tertentu sulit untuk tumbuh subur di masanya. Contoh ketika ada pendapat atau gerakan di sekitar area pertambangan di masa itu yang sangat erat hubungannya dengan kepentingan lingkungan sosial dan masyarakat sekitar area konsesi tambang yang notabene terkena dampak langsung dari hadirnya perusahaan pertambangan tersebut namun sangat bertentangan dengan kepentingan perusahaan, tentulah sangat mudah dipadamkan/ditekan dengan bantuan rezim kala itu yang tentunya dengan segala resources yang dimilikinya termasuk militer. Tapi tentunya kini semua berubah di era reformasi. Praktek-praktek pengekangan pendapat seperti itu tidak dapat lagi dilakukan begitu saja di era ini.
Seiring dengan jatuhnya orde baru, maka semakin terkikis pula hak-hak istimewa atau kalau boleh saya katakan privatisasi mereka. Puluhan tahun mereka telah beraktifitas di tengah iklim orde baru dengan segala hak istimewa yang mereka kantongi, otomatis itu menciptakan jurang pemisah antara korporasi dengan lingkungan sosial dimana mereka melakukan aktifitasnya. Begitu pula dengan masyarakat di daerah tambang, selama orde baru mereka terus memendam segala aspirasi mereka dan kekecewaan atas berbagai dampak/degradasi lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh hadirnya perusahaan pertambangan tersebut.
Pertanyaannya kemudian bagi para pemangku kebijakan di internal perusahaan pertambangan tersebut adalah siapa kemudian yang akan mem-backup aktifitas kita kedepan demi lancarnya kegiatan penambangan dan tentunya demi kelangsungan perusahaan.
Nah inilah kemudian yang menjadi PR dan tugas besar buat para korporasi adalah bagaimana menciptakan kondisi atau membuat lingkungan sosial mampu menerima kehadiran perusahaan mereka ditengah-tengah masyarakat. Jawabannya adalah metode pendekatan dan komunikasi yang mereka terapkan kepada masyarakat selama orde baru berkuasa, juga harus direformasi. Tujuannya adalah agar kehadiran perusahaan dapat diterima oleh masyarakat dan masyarakat merasa perusahaan adalah bagian dari mereka.
Sejarah masuk dan berkembangnya konsep-konsep CSR di negara kita yang telah saya urai di atas, hanyalah satu dari sekian banyak sudut pandang yang mungkin telah mempengaruhi pola pikir dan cara kita melihat hasil-hasil dari implementasi konsep CSR yang ada. Tentunya ini bukanlah kebenaran mutlak yang harus saya paksakan agar anda menerimanya.
Pada kesempatan kali ini saya tidaklah ingin mengupas tuntas sejarah masuknya CSR di Negeri ini, tapi mencoba untuk berbagi dengan teman pembaca bagaimana idealnya pola pengelolaan CSR terlepas dari sejarah kehadirannya. CSR itu ada dan sedemikian pentingnya CSR ini hingga diamanahkan oleh UU PT No. 40 tahun 2007 yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI, dan bila perusahaan mau menunjukkan konsistensinya akan tanggung jawab sosial mereka dan tidaklah sekedar membagi-bagikan mie instant atau sekedar menyumbang uang pada karang taruna atau pemerintah setempat pada perayaan kemerdekaan atau hari-hari besar nasional lainnya, maka  tentunya akan sangat membantu bahkan menopang keberlanjutan pembangunan di wilayah kontrak karya yang mengikat perusahaan tersebut.

A.    Mengapa CSR itu Penting ?
Seperti yang telah saya urai sebelumnya, CSR itu penting bagi masyarakat pemberdayaan (istilah bagi daerah-daerah konsesi suatu perusahaan pertambangan) dan dapat membantu pemerintah daerah dalam proses pembangunan dan kemajuan wilayahnya. Namun kehadiran CSR jauh lebih penting bagi kelangsungan perusahaan tentunya.
Corpored Social Responsibility, merupakan sebuah program yang diadopsi oleh banyak corpored asing dewasa ini. dan tentu saja menjadi bahan perbincangan mulai dari diskusi kecil di bawah pohon, warung-warung kopi hingga ke diskusi resmi di kantor dewan sana. betapa pentingnya CSR ini hingga dituangkan dalam Undang Undang PT. No. 40 tahun 2007.
Namun saya menganggap salah jika CSR dianggap penting oleh perusahaan hanya karena telah diamanatkan oleh UU. jika iya, maka perusahaan akan merasa terpaksa dan cenderung setengah hati melaksanakan CSR. disamping tuntutan tentang penerapan standar-standar etis terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab, setidaknya ada 4 faktor yang mendorong perusahaan untuk melakukan reformasi atas pola pendekatan dan komunikasi kepada lingkungan sekitarnya.
  1. Dehumanisasi industri. Efisiensi dan mekanisasi yang semakin menguat di dunia
    industri telah menciptakan persoalan-persoalan kemanusiaan baik bagi kalangan
    buruh di perusahaan, maupun bagi masyarakat di sekitar perusahaan. “Merger mania”
    dan perampingan perusahaan telah menimbulkan gelombang PHK dan pengangguran.
    Ekspansi dan eksploitasi industri telah melahirkan ketimpangan sosial, polusi dan
    kerusakan lingkungan yang hebat.
  2. Emansipasi hak-hak publik. Masyarakat kini semakin sadar akan haknya untuk
    meminta pertanggung jawaban perusahaan atas berbagai masalah sosial yang
    seringkali ditimbulkan oleh beroperasinya perusahaan. Kesadaran ini semakin menuntut kepedulian perusahaan bukan saja dalam proses produksi, melainkan pula
    terhadap berbagai dampak sosial yang ditimbulkannya.
  3. Aquariumisasi dunia industri. Dunia kerja kini semakin transparan dan terbuka
    laksana sebuah akuarium. Perusahaan yang hanya memburu rente ekonomi dan
    cenderung mengabaikan hukum, prinsip etis dan filantropis tidak akan mendapat
    dukungan publik. Bahkan dalam banyak kasus, masyarakat menuntut agar
    perusahaan seperti ini di tutup.
  4. Feminisasi dunia kerja. Semakin banyaknya wanita yang bekerja semakin menuntut
    penyesuaian perusahaan bukan saja terhadap lingkungan internal organisasi, seperti
    pemberian cuti hamil dan melahirkan, keselamatan dan kesehatan kerja, melainkan
    pula terhadap timbulnya biaya-biaya sosial, seperti penelantaran anak, kenakalan
    remaja, akibat berkurangnya atau hilangnya kehadiran ibu-ibu di rumah dan tentunya
    di lingkungan masyarakat. Pendirian fasilitas pendidikan, kesehatan dan perawatan
    anak (child care) atau pusat-pusat kegiatan olah raga dan rekreasi bagi remaja adalah
    beberapa bentuk respon terhadap isu ini.
Pentingnya CSR perlu dilandasi oleh kesadaran perusahaan terhadap fakta tentang adanya jurang yang semakin menganga antara kemakmuran dan kemelaratan, baik pada tataran global maupun nasional. Oleh karena itu, diwajibkan atau tidak, CSR harus merupakan komitmen dan kepedulian genuine dari para pelaku bisnis untuk ambil bagian mengurangi nestapa kemanusiaan.
setidaknya ada 4 manfaat positif bagi perusahaan yang mana telah menerapkan CSR dengan ideal :
  • Brand differentiation. Dalam persaingan pasar yang kian kompetitif, CSR bisa
    memberikan citra perusahaan yang khas, baik, dan etis di mata publik yang pada
    gilirannya menciptakan customer loyalty.
  • Human resources. Program CSR dapat membantu dalam perekrutan karyawan baru,
    terutama yang memiliki kualifikasi tinggi. Saat interview, calon karyawan yang memiliki pendidikan dan pengalaman tinggi sering bertanya tentang CSR dan etika bisnis perusahaan, sebelum mereka memutuskan menerima tawaran. Bagi staf lama, CSR juga dapat meningkatkan persepsi, reputasi dan dedikasi dalam bekerja.
  • License to operate. Perusahaan yang menjalankan CSR dapat mendorong
    pemerintah dan publik memberi ”ijin” atau ”restu” bisnis. Karena dianggap telah
    memenuhi standar operasi dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat luas.
  • Risk management. Manajemen resiko merupakan isu sentral bagi setiap perusahaan.
    Reputasi perusahaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam sekejap oleh
    skandal korupsi, kecelakaan karyawan, atau kerusakan lingkungan. Membangun
    budaya ”doing the right thing” berguna bagi perusahaan dalam mengelola resiko-resiko bisnis
Sederhananya, perusahaan yang telah menerapkan CSR sesuai dengan kebutuhan akan lahirnya, maka akan mendapatkan manfaat yang saya sebut 4D (Diterima masyarakat, Didukung pemerintah, Diminiati konsumen, Ditemani LSM). Bukankah kelangsungan dan kelancaran proses produksi sangat bergantung pada 4D yang saya sebutkan diatas ?

B.     Bagaimana Kita Mengukur Keberhasilan INCO mengimplentasikan CSR ?

disambung ke tulisan kedua....


No comments:

Post a Comment